Proyek SMPN 11 Pangkalpinang Rp2,18 Miliar: APD Diabaikan, K3 dan Pengawasan Dipertanyakan
BUKTIKRIMINAL, PANGKALPINANG — Pembangunan gedung baru SMP Negeri 11 Pangkalpinang di lokasi bekas Terminal Selindung, Kecamatan Gabek, kini menjadi sorotan publik. Temuan tim investigasi menunjukkan sejumlah pekerja di lokasi proyek diduga tidak mematuhi aturan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD).
Pemantauan langsung dilakukan pada Selasa, 29 September 2026, sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, terlihat aktivitas konstruksi berjalan namun sejumlah pekerja tampak tidak dilengkapi perlengkapan keselamatan kerja yang layak.
Beberapa pekerja bahkan terlihat bekerja mengenakan sandal jepit. Tidak hanya itu, helm pelindung maupun sarung tangan yang seharusnya dipakai juga tidak digunakan. Kondisi ini ditemukan di proyek yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Nilai kontrak pembangunan sekolah ini mencapai Rp2.185.500.000 atau setara Rp2,18 miliar. Proyek ini tertuang dalam perjanjian kerja resmi yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan.
Dokumen yang ditelusuri mencantumkan nomor kontrak 002/SP/PPK/DIKBUD/APBD/VIII/2026 tertanggal 18 Agustus 2026. Pekerjaan ini dilaksanakan oleh CV Prima Mandiri Utama sebagai kontraktor pelaksana.
Masa pelaksanaan pekerjaan ditetapkan selama 130 hari kalender. Setelah pembangunan selesai, masa pemeliharaan bangunan diatur selama 180 hari kalender sesuai ketentuan yang telah disepakati kedua belah pihak.
Penggunaan APD bukan sekadar formalitas atau urusan pribadi pekerja. Dalam dunia konstruksi, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan kewajiban yang harus dijunjung tinggi sejak awal hingga akhir proyek.
Namun, kenyataan di lapangan memperlihatkan hal yang berbeda. Beberapa pekerja terlihat berada di area berisiko tanpa perlindungan dasar yang seharusnya menjadi syarat mutlak keberadaan di lokasi proyek.
Hal ini memunculkan pertanyaan mendasar. Sejauh mana Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) dan standar K3 benar-benar dijalankan di proyek yang menggunakan uang negara tersebut?
Secara umum, anggaran untuk K3 dan SMKK dihitung berdasarkan tingkat risiko serta kerumitan pekerjaan. Namun, berapa besar alokasi maupun realisasi anggaran tersebut secara khusus pada proyek SMP Negeri 11 ini belum dapat dipastikan sejauh ini.
Masyarakat berhak mengetahui hal tersebut. Diperlukan penjelasan terbuka dari pihak kontraktor maupun instansi terkait mengenai bagaimana standar keselamatan diterapkan dan bagaimana pengawasan dijalankan selama pekerjaan berlangsung.
Saat tim media menanyakan keberadaan pengawas maupun perwakilan kontraktor di lokasi, salah seorang pekerja mengaku tidak mengetahui keberadaan mereka. Jawaban tersebut semakin mempertegas keraguan terhadap mekanisme pengawasan yang seharusnya berjalan.
Proyek ini sebelumnya telah dihadiri pejabat tinggi daerah pada acara peletakan batu pertama. Gubernur Kepulauan Bangka Belitung bersama Wali Kota Pangkalpinang turut hadir, menandakan proyek ini memiliki makna penting bagi pemerintah daerah.
Di balik seremoni tersebut, aspek keselamatan para pekerja yang membangun gedung pendidikan ini kini menjadi hal yang tak boleh diabaikan. Kualitas bangunan dan keselamatan selama proses pengerjaan adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan.
Hingga berita ini ditayangkan, tim investigasi masih berupaya mengonfirmasi hal tersebut kepada CV Prima Mandiri Utama serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang. Ruang hak jawab dan koreksi tetap dibuka sesuai prinsip keberimbangan serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Tim/H2)
