BREKING NEWS

Pengawas SPBU Selindung Tewas Usai Padamkan Vario Terbakar, Kelayakan APAR dan Pengawasan Pertamina Bangka Disorot Tajam

 
BUKTIKRIMINAL, PANGKALPINANG, 22 AGUSTUS 2026 — Sekitar pukul 11 dini hari tanggal 22 Agustus 2026, warga dan pengunjung di SPBU Selindung, Pangkalpinang, dilanda kepanikan. Sebuah sepeda motor Honda Vario yang telah dimodifikasi terparkir tidak jauh dari mesin pengisian bahan bakar tiba-tiba terbakar. Api yang menjalar dengan cepat membuat orang-orang yang berada di lokasi berhamburan keluar demi menyelamatkan diri, mengingat risiko kebakaran yang lebih besar di fasilitas penyimpanan bahan bakar tersebut.
 
Melihat api semakin membesar, seorang pengawas yang sedang bertugas segera mengambil langkah pencegahan. Beliau berusaha memadamkan kebakaran menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang tersedia di lokasi, guna mencegah api menjalar ke area yang lebih berbahaya. Namun, saat proses penyemprotan berlangsung, pengawas tersebut terpapar langsung serbuk kimia yang keluar dari alat pemadam api tersebut.
 
Tak lama setelah selesai menyemprotkan isi APAR, kondisi pengawas tersebut menurun secara tiba-tiba. Beliau mengeluh merasa lemas dan mengalami sesak napas yang berat. Rekan-rekan di lokasi segera membawanya ke Unit Gawat Darurat (UGD) terdekat untuk mendapatkan penanganan medis. Namun sayang, upaya penyelamatan nyawa tidak membuahkan hasil, dan beliau dikabarkan meninggal dunia akibat dampak dari insiden tersebut.
 
Peristiwa ini memunculkan pertanyaan mendasar terkait standar keselamatan di SPBU Selindung dengan kode 2433169. Masyarakat dan keluarga korban mempertanyakan apakah APAR yang digunakan itu telah melalui pemeriksaan rutin dan masih layak untuk digunakan. Selain itu, muncul pula keraguan apakah petugas telah dilengkapi dengan perlengkapan pelindung diri yang sesuai saat menghadapi situasi darurat, yang seharusnya menjadi kewajiban setiap pengelola fasilitas bahan bakar.
 
Pihak pengelola atau pemilik SPBU Selindung kini menjadi pihak yang paling diminta penjelasannya. Sebagai pihak yang bertanggung jawab atas operasional harian, pemilik SPBU wajib memastikan semua peralatan keselamatan berfungsi baik dan petugas mendapatkan perlindungan yang memadai. Jika hal-hal dasar ini diabaikan, hal itu dinilai sebagai bentuk kelalaian yang berpotensi membahayakan nyawa orang yang bekerja maupun berkunjung ke lokasi tersebut.
 
Pertamina Bangka selaku pihak yang memegang wewenang pengawasan terhadap seluruh jaringan SPBU di wilayah ini juga tidak bisa lepas dari tanggung jawab. Masyarakat menuntut penjelasan resmi mengenai bagaimana mekanisme pengawasan rutin yang dilakukan terhadap kelayakan fasilitas, peralatan, serta pelatihan petugas di SPBU yang berada di bawah pengawasan Pertamina. Jika ditemukan adanya celah pengawasan, pihak terkait wajib menjelaskan dan menanggung konsekuensi sesuai peraturan yang berlaku.
 
Kami mendesak agar pemilik SPBU Selindung dan Pertamina Bangka segera membuka informasi secara transparan mengenai seluruh kronologi dan fakta di lapangan. Informasi tentang kondisi alat pemadam api, kelengkapan perlindungan diri petugas, hingga prosedur penanganan kebakaran yang diterapkan di lokasi harus dijelaskan secara terbuka. Penutupan informasi hanya akan memperkuat dugaan adanya pembiaran yang membahayakan keselamatan umum.
 
Pemeriksaan menyeluruh oleh pihak berwenang sangat diperlukan untuk mengetahui penyebab pasti kematian pengawas tersebut serta menelusuri siapa yang bertanggung jawab atas kelayakan peralatan dan pengawasan di lokasi. Seluruh hasil pemeriksaan wajib dipublikasikan secara terbuka. Jika ditemukan adanya pelanggaran atau kelalaian, pihak yang bersangkutan harus menanggung tanggung jawab sesuai hukum yang berlaku. Insiden ini diharapkan menjadi pelajaran berharga agar tragedi serupa tidak terulang di tempat lain.

(TIM INVESTIGASI)
KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Read Documentation