BREKING NEWS

Rokok Ilegal Menyusup ke Warung Pangkalpinang: Pita Cukai Bermasalah, Jaringan Diduga Lintas Daerah — Siapa yang Melindungi?

BUKTIKRIMINAL, PANGKALPINANG - Peredaran rokok ilegal di Kota Pangkalpinang bukan lagi sekadar pelanggaran biasa, melainkan penistaan terhadap kedaulatan negara yang dilakukan secara terang-terangan. Produk haram itu beredar dari warung kecil hingga sudut-sudut kota, seolah hukum hanyalah kertas yang tak punya gigi. Di kawasan Opas Indah, tepatnya di Jalan R.E. Martadinata, rokok merek LAYER Click dijual bebas — bukan dari jalur resmi, melainkan diantar langsung oleh orang-orang yang menyamar sebagai pedagang biasa, menyusup ke tengah masyarakat untuk merampok kas negara.
 
Yang paling memalukan dan menyakitkan adalah ketika lambang negara dijadikan alat menipu. Kemasan rokok tersebut memakai segel bergambar Garuda dengan tulisan “Cukai Hasil Tembakau Indonesia”, seolah meminjam wibawa bangsa untuk menutupi kejahatan. Di sisi lain tertera pita bertuliskan “JAYGRETOOO Rp10.325/12 batang”, padahal di kemasan tertulis isi 20 batang. Ini bukan sekadar kesalahan — ini penipuan yang direncanakan. Angka yang tidak cocok itu adalah bukti bahwa ada orang yang sengaja merancang kebohongan demi mengantongi uang yang bukan haknya.
 
Tindakan ini jelas melanggar Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU No. 39 Tahun 2007, yang mewajibkan setiap produk tembakau memiliki pita cukai sah yang sesuai dengan jenis, jumlah, dan nilai barang. Penggunaan pita yang tidak sesuai spesifikasi bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan tindakan curang yang merampok hak seluruh rakyat Indonesia. Tidak ada alasan yang bisa membela ketidakjujuran yang tertera jelas di setiap bungkusnya.
 
Penyalahgunaan tanda pita cukai tersebut juga jatuh pada Pasal 43 UU Cukai, yang mengancam pidana penjara dan denda berkali-kali lipat dari nilai barang. Jika pita itu dipakai tanpa hak sah, maka ini adalah pemalsuan yang melukai sendi-sendi keuangan negara. Mengapa lambang negara bisa dipakai sembarangan untuk produk yang tidak terdaftar? Siapa yang membiarkan ini terjadi? Apakah ada pihak yang sengaja membiarkan hukum diinjak-injak demi keuntungan pribadi?
 
Rokok ini dikirim langsung oleh tenaga penjual yang berkeliling, bukan melalui distributor resmi. Ini membuktikan adanya jaringan yang sengaja dirancang untuk menghindari pengawasan negara. Pasal 38 UU Cukai tegas melarang pengedaran barang kena cukai tanpa dokumen pelunasan atau izin resmi. Setiap orang yang mengantar, menyetok, menyimpan, hingga menjualnya — semua adalah bagian dari jaringan kejahatan yang harus diputus satu per satu, tanpa pandang bulu, tanpa pilih kasih.
 
Informasi yang diperoleh tim investigasi mengarah pada dugaan keterkaitan rokok LAYER dengan merek lain, yaitu 68, serta sosok yang disebut “Big Bos ATY” dari Kalimantan Barat yang diduga mengendalikan jaringan hingga ke Pangkalpinang. Di tingkat lokal, muncul nama berinisial SRM yang berkediaman di kawasan Opas Indah, yang diduga menjadi penampung sekaligus penyalur barang haram ini. Jika benar demikian, maka yang terjadi bukan sekadar peredaran barang ilegal, melainkan kejahatan terorganisir yang merencanakan pencurian penerimaan negara secara sistematis dan berkelanjutan.
 
Dugaan adanya tempat penyimpanan tersembunyi di seberang kediaman SRM, yang disamarkan sebagai rumah kontrakan berwarna hijau, memperkuat dugaan bahwa ini adalah kejahatan yang direncanakan dengan licik. Pasal 41 UU Cukai mengatur pidana bagi siapa pun yang menyimpan atau menguasai barang kena cukai yang diketahui tidak dilunasi cukainya. Menyembunyikan gudang di balik kedok hunian adalah tanda bahwa mereka tahu perbuatannya salah, namun tetap melakukannya karena merasa dilindungi. Siapa yang membuat mereka merasa aman? Siapa yang menutup mata selama ini?
 
Yang paling menyedihkan adalah ketika penindakan seolah hanya berhenti pada pedagang kecil di warung. Mereka hanyalah ujung ekor ular yang dikorbankan agar kepala yang besar tetap aman dan bebas. Mengapa aparat seakan enggan menelusuri ke atas? Mengapa sosok-sosok yang disebut sebagai pengatur, pemasok, hingga pemilik gudang tidak segera dipanggil? Apakah karena mereka punya kekuasaan? Apakah karena ada pertemanan atau pertalian yang membuat hukum diam? Ini adalah pertanyaan yang rakyat wajibkan dijawab.
 
Kerugian negara bukan angka kecil. Setiap bungkus rokok yang beredar tanpa cukai sah adalah uang yang dirampok dari kas yang seharusnya dipakai untuk membangun sekolah, rumah sakit, jalan raya, dan kesejahteraan rakyat. Pasal 40 UU Cukai menegaskan bahwa setiap pelaku bertanggung jawab atas seluruh kerugian penerimaan negara yang ditimbulkan. Jika jaringan ini beroperasi lama dan meluas, berapa miliar bahkan triliun rupiah yang telah hilang? Siapa yang harus menggantinya? Dan mengapa rakyat yang harus menanggung kerugian ini?
 
Kepada Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung dan Kantor Bea Cukai setempat, kami bertanya dengan lantang dan menuntut jawaban: sampai kapan Anda membiarkan pencurian ini berlangsung di siang bolong? Apakah laporan ini akan didiamkan, atau justru dijadikan pijakan untuk membongkar seluruh jaringan dari akar hingga ranting? Masyarakat tidak butuh kata-kata manis, tidak butuh janji yang hilang di angin. Rakyat butuh bukti nyata bahwa hukum sama tegasnya bagi pedagang kecil maupun pengusaha besar yang bersembunyi di balik layar.
 
Kami menuntut agar Bea Cukai segera memverifikasi keaslian pita cukai yang dipakai, mencocokkan jumlah batang dengan keterangan pada label, serta menelusuri dari mana pita itu diperoleh. Jika terbukti palsu atau disalahgunakan, maka penindakan tidak boleh berhenti pada yang menempelkannya saja — harus dilacak hingga ke sumber percetakan, pengedar, hingga pemodalnya. Pasal 44 UU Cukai juga menjerat setiap orang yang membantu memindahkan, menyembunyikan, hingga menyamarkan asal-usul barang ilegal ini. Tidak ada yang bisa bersembunyi di balik alasan “hanya mengantar” atau “hanya menjual”. Semua yang terlibat adalah pelaku.
 
Kepada mereka yang disebut dalam informasi ini — Big Bos ATY, SRM, serta siapa pun yang terlibat — kami bertanya langsung: apakah Anda siap menjelaskan dari mana pasokan rokok ini berasal, siapa yang membiayainya, berapa lama beroperasi, dan ke mana uang hasil penjualannya mengalir? Kebenaran tidak bisa ditutup-tutupi selamanya. Rakyat tidak akan diam melihat negara dirampok di depan mata, sementara pelakunya berkeliling dengan tenang seolah tidak bersalah. Saatnya menjawab, saatnya bertanggung jawab.
 
Pada akhirnya, persoalan rokok ilegal ini bukan sekadar soal tembakau dan kemasan. Ini adalah ujian integritas negara: apakah hukum hanya berlaku untuk yang lemah, atau tegak lurus bagi semua? Kami meminta aparat segera bertindak, membuka setiap mata rantai, memanggil setiap nama yang disebut, dan mempertanggungjawabkan setiap kerugian yang terjadi. Rakyat tidak akan menunggu lama. Keadilan tidak boleh ditunda. Siapa yang melindungi, ikut bertanggung jawab.

(Tim/H2)
KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Read Documentation